Sunday, 5 November 2017

Penuntut umum dan penasehat hukum forex


Apakah Anda Percaya. Palavras-chave: tulisan singkat ini, dimonium ketika saya membutuhkan kumpulan ide, pikiran, impian, lamunan, analisa dan renungan saya secara pribadi dan independen. Saya yakin. Sebuah Impian MAMPU MEMBERI semangat Sebuah IDE MAMPU MENGUBAH DUNIA Sebuah Langkah MAMPU MENGELILINGI DUNIA Sebuah TULISAN MAMPU MENGUKIR sejarah Saya percaya, anda yang Sedang membaca tulisan ini adalah bagian dari Hidup saya secara pribadi, Karena tidak ada yang kebetulan. Anda ditarik oleh sebuah hokum alam. Yang secara alami tidak e um sadari. Saya percaya, bahwa Palavras-chave para esta obra: ALLAH berkomunikasi melalui perantaraan manusia dan melalui keadaan di sekitar kita. Saya yakin, jika e tersenyum pada saat ini juga, maka anda akan dapat menikmati hari ini dengan hati yang lebih baik dan lebih positivo dan saya percaya saat ini anda akan mencoba tersenyum bukan. Untuk itu, jika ada manfaat yang didapatkan itulah tujuana namun jika masih ada salah dan khilaf, sebelumnya, saya, secara, pribadi, memohon, maaf. Sekali lagi terima kasih. Sobatku. Anda begitu berharga. Anda adalah orang yang luar biasa dan sebuah hasil maha karya dari ALLAH O Criador. Marilah kita bersama-sama berusaha, bermuda dan saling dukung serta saling mengembangkan diri untuk mewujudkan impian dan harapan kita menjadi kenyataan. Selamat membaca e terima kasih atas kunjungannya. SEPATAH KATA height60 alignleft Bismillah ar-Rahman ar-Rahim, Assalamualaikum wa rahmatullah wa barakatuh, Selessureng, cappo, cika e pindu yang saya hormati. Dunia blog mulai diz kenal pada juli 2007, waktu itu saya dan téman2 pengen publikasikan brosur reuni SKMA Angkatan ke VIII. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, postar. Sejak saat itulah saya Mulai kenal blog, pelajari n utak atik Sendiri, Belajar ama hamiudin dan beli buku tentang blog8230seperti inilah hasilnya..masih Jauh dari kesempurnaan bos, Cappo, Cika n pindu2 skalian Selessureng, Cappo, Cika dan pindu yang saya hormati. Dunia blogue merupakan hal baru bagi Saya, menurut saya blogue ini bisa digunakan sebagai diário, tempat dokumen yang tidak menyita ISI hardisk, pemikiran ungkapkan, pendapat, saran, uneq2 n masih banyak lagi, dalam Mungkin sayaan n kata2 kami tidak bagus, tidak enak ditelinga Karena itu dipengaruhi oleh, dialek, atau, susunanan, bahasa, daerah, bugis, bos. Selessureng, cappo, cika e pindu yang saya hormati. Kami selalu menggunakan kata2 diatas, agar lebih dekat dengan pembaca, lebih kental nuansa kekeluargaannya, ya8230itung2, itulah, menandakan, bahwa, saya, in berasal dari suku bugis. Melalui kesempatan ini saya pengen ucapin n bersyukur kepada Allah SWT dan alhamdulillah, terkhusus Bagi Istri sy yang ikhlas dengan membantu n mendukung saya dan anak Pertama saya ASYRAFUL ANAM MAHMUD yg saya banggakan n Cintai selalu, saya akan tuangkan Semua Lewat blogue ini tentang dirinya, kisahnya ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Blog ini masih jauh dari kesempurnaan, saya belum bs menulis sepenuhnya disini jadi tuk meramaikan myblog, kami mengutip dari berbagai site, Atas segala tanggapan, komentar dan masukan berharga dari semua teman yang berminat dengan blog ini. Saya ucapkan terima kasih. Sadda mattaro ada, ada mattaro gau, gau mattaro sengereng, mau menni mabela, oni manu, temma pinra, maddampe, temma pettu, assinpungpung lolong, temmalilu. Ri esso marajanna puang (tradução) ALLAH TAALAH. MILLAU ADDAMPEMGKA LAO RI IDI, NATOSIRAMPE, TOTISENGE SIPUPPURENG LINO. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhPENYIDIKAN TINDAK PIDANA Penyidikan diartikan sebagai serangkaian tindakan penyidik ​​dalam dan a menurut cara yang diatur alam UU, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terangnya tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (Pasal 1 butir 2 KUHP) Penyidikan tindak pidana adalah suatu kegiatan atau upaya yang dimaksudkan untuk mengungkapkan suatu perichwa yang juga merupakan tindak pidana, dengan kata lain penyidikan tindak pidana adalah merupakan suatu upaya penegakan hukum dalam rangka memyhakan terganggunya ketertiban dan ketertiban masyarakat. Tindakan-tindakan yang perlu dalam penyidikan tindak pidana adakalanya bersifat membatasi / mengekang hak-hak asasi seseorang. Oleh sebab itu penyidikan tindak pidana harus dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Secara processual penyidikan tindak pidana proses / tahapan projetado por yakni sebagai proses pemeriksaan pendahuluan guna untuk persiapan penangkapan que penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan. Dengan demikian pemeriksaan tindak pidana pada tahap penyidikan sangat penten artinya dan menentukan sebagai penuntan dan perencanaan sidang pengadilan. Jadi, penyidikan, tindak, pidana, harus, dilakukan, secara, cermat, dan, harus, menurut, ketentuan, perundangan. Suatu kegiatan penyidikan dilakukan setelah penyidik ​​mengetahui terjadinya peristia yang diduga sebagai tindak pidana. Juga terjadinya suatu tindak pidana bisa diketahui e penyidik ​​antara lain: Yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh saksi / saksi korban. Yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh orang yang dirugikan / dimalukan dalam delik aduan. 3. Tertangkap tangan Yaitu peristiwa yang berupa - Tertangkap seseorang pada saat sedang melakukan tindak pidana, atau - Dengan segera tertangkap tangan setelah melakukan tindak pidana - Senaat kemudian diserahkan kepada khalayak ramai sebagai seorang yang melakukannya - Senaat kemudian padanya ditemukan tanda yang diduga itu menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya - Diketahui Sendiri melalui orang atau media - Dari mulut ke mulut - Kegiatan-kegiatan Pokok dalam penyidikan tindak pidana Antara deitado penyelidikan adalah, pemeriksaan, penyelesaian berkas perkara dan pelimpahan berkas-berkas. Diartikan sebagai serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga merupakan tindak pediu guna menentukan dapat atau tidaknya penyidikan. Dengan demiciano penyelidikan tidak dapat dipisahkan dari penyidikan. Penyelidikan bagian dari penyidikan que penyelidikan adalah awal dari penyidikan. Yang, berwenang, melakukan, penyelidikan, adalah, pejabat, polisi, negara, yang, khusus, ditugaskan, dalam, penyelidikan. Tugas penyelidikan dilaksanakan dengan sobreat perintah penyelidikan setelah dimulai penyelidikan itu. Penyidik ​​memberitahukan escreveu sobre este tópico. Laporan polisi b. Berita acara pemeriksaan Penyelidikan dimaksud untuk mencari keterangan, petunjuk, bukti, identitas tersangka / saksi, apakah peristiwa yang terjadi benar tindak pidana sehingga dapat dilakukan penindakan. Hasil penyelidikan kemudiano dituangkan dalam bentuk laporan polisi. Laporan polisi adalah sebagai dasar pertimbangan setiap tindakan selanjutnya. Oleh sebab itu Harus diberisikan keterangan mengenai identitas orang yang melapor, peristiwa yang dilaporkan, tempat dan waktu terjadinya, orang melakukan yang, orang serta yang menjadi korbannya, jalannya kejadian waktu peristiwa itu dilaporkan, keterangan tentang Barang Bukti, tindakan yang telah diambil Oleh petugas dan Kemudian, laporan, ditandatangani, petugas, penerima, laporan, dan, si, pelapor, serta, diketahui, pejabat, penyidik, selanjutnya, kepada, pelapor oleh, petugas, diberikan, surat, tanda, penerimaan, laporan. Adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik ​​atau penyidik ​​pembantu terhadap orang atau barang yang ada kaitannya dengan suatu tindak pidana. Tindakan-tindakan tersebut antara lain berupa: a. Pemanggilan tersangka / saksi Yang berwenang mengeluarkan surata perata adalah komando kesatuan atau pejabat yang ditunjuk. Seilah penyidik ​​atau penyidik ​​pembantu dan penyampaian kepada yang bersangkutan dilakukan oleh anggota polisi negara dalam hal yang dipanggil tidak berada de tempat, surat panggilan dapat diterima. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Perintah. Membawa surat perintah harus mencantumkan identitas. Orang, yang, dipanggil, dalam, kapasitas, apakah, seseorang, dipanggil, dalam, hubungan, tindak, pidana, apa, yang, dipanggil 8230823082308230823082308230 Ainda não foi classificado se cadastre há 8301 imagens. Adicionar à Mesa de Luz PREÇO / INFO Yang, berwenang, melakukan, penangkapan, adalah, petugas, kepolisian, negara. Penangkapan dapat dilakukan terhadap seseorang yang dengan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan. Pelaku tindak pidana pelanggaran tidak dilakukan penangkapan kecuali sudah dipanggil 2 x tidak menghadap tanpa alasan yang jelas dan wajar. Bagi petugas kepolisian yang melaksanakan, penangkapan, harus, dilengkapi, dengan, surat perintah, tugas, surat penangkapan yang sah, kecuali penangkapan dilaksanakan sendiri oleh penyidik, cukup dengan surat perang penangkapan saja. Pelaksanaan tindakan penangkapan dizulis dalam surat berita acara yang disebut berita acara penangkapan. Berita acara penangkapan ditandatangani oleug petugas yang melaksanakannya dan orang yang dikenakan penangkapan. Setelah penangkapan dilakukan, lembaran surat penangkapan segera diberikan kepada orang yang dikenakan penangkapan dan / kepada keluarganya. Lama masa penangkapan dibatasi yaitu 1 x 24 jam. Oleh sebab itu terhadap seseorang eang dikenakan penangkapan segera dilakukan pemeriksaan. Dalam berita acara harus disebutkan identitas orang yang ditangkap, tindak pidana yang dipersangkakan saat penangkapan dilaksanakan. Diartikan penempatan tersangka atau terdakwa de tempat tertanu oley penyidik ​​atau pentando umum atau hukum menurut perundangan yang berlaku. Orang yang dapat dikenakan tindakan penahanan adalá Diduga keras berksaran bukti yang cukup melakukan atau percobaan melalui cara atau membantu tindakan pidana. Tersangka yang dapat dikenakan tindakan penaanan adalah yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana maksimal 5 tahun dan tindak pidana tertanu sebagai mana dizentukan dalam KUHP pasal. - Pasal 283 ayat 3 - Pasal 335 ayat 1 (2) b KUHP Urai secara cermat tindak pidana yang didakwakan pembuat UU dalam penjelasan pasal 143 KUHP tidak menjelaskan hanya Namun (a) Sebagai pegangan bahwa kecermatan itu Meliputi Keseluruhan, surat, dakwaan, mengenai, syarat, formal, kecermatan, dalam, syarat, formal, danangang, tubuh, surat, dakwaan. Jadi jaksa penuntut umum dalam membuat surat dakwaan bersikap cermat, kreatif dan teliti. (B) Uraian secara jelas Adalá penguraian atau penempatan uraiano kejadiano atas fakta kejadiano dan cara pembuatan dilakukan harus jelas. Dalam surat dakwaan sebagai, terdakwa, dengan, mudah, memahami, apa, yang, didambakan, terhadap, dirinya. (C) Uraian secara lengkap Dari isi dakwaan yang menguraikan tindak pidana melukiskan fakta kejadiano didalamnya sudah tertulis semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. - Pinguim de peregrinação, Pinguim de pinguim, Pinguim de pinguim, Pinguim de pinguim, Pardal, Pinguim, Pinguim, - Untuk menentukan umur terdakwa apaká masih anak-anak atau dewasa. - Pentingnya waktu untuk kadaluarsa atau veerjarig terhadap perbuatan pidana tersebut. - Pentingnya waktu untuk menentukan dapat dihukumnya suatu perbuatan disyaratkan misalnya dilakukan pada waktu perang - Untuk menentukan penentuano adanya resedive - Apakah tindak pidana pada waktu melakukan perbuatan mengalami gangguan ingatan - Apakah pencuriano pada waktu malam menurut pasal 33 KUHP (e) Tempato kejahatan Bahwa tempat kejadian O kayakatan adalah penting untuk menentukan e um hal-hal sebagai berikut. - Kompetensi relatif olh hakim - Península berlakunya hukum pidana di Indonésia - Penentuano é um homem que tem um filho de um filho e um filho - Um filho de um filho, um filho, um filho, um filho, um filho, um filho, um filho, um filho, um filho. C) Bentuk-bentuk surat dakwaan Dalam praktek perkembangan dewasa ini dikenal bentuk surat dakwaan yaitu. A) Perbuatan yang dilakukan terdakwa hanya merupakan satu tindak pidana saja (b) Terdakwa melakukan / perbuatan tetapi termasuk dalam beberapa ketentuan-ketentuan pidana pasal 63 (1) KUHP Dalam (1) KUHP (c) Terdakwa melakukan perbuatan yang berlanjut, Surat dakwaan beberra tindak pidana yang masing-masing berdiri sendiri artinya tidak ada hubungan antara 8230. yang satu terhadap yang lain didakwakan secara82308230 juga penting dalam e bahwa subkapaku82308230 adalah terdakwa yang sama. Konsekuensi pembuktiannya ada masing-masing dakwaan harus dibuktikan, sedangkan bagi yang tidak terbukti secara tegas harus dituntut bebas atau lepas dari tuntutan dan sebaliknya apabila semua surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum dianggap terbukti maka tuntutan pidananya sejalan dengan ketentuan pasal 65 KUHP. Di antara dakwaan yang satu dengan eang lainnya dihubungkan dengan kata-kata 8220Dan8221 Ex. Pertama pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP. Dalam surat dakwaan peru beberapa tindak pidana perumusan ini disusun sedemikiannya secara bertingkat dari dakwaan yang berat s / d dakwaan yang paling ringan. Jadi pada hakekatnya dalam bentuk surat dakwaan subsider ini hanya tindak pidana saja yang sebenarnya akan dibuktikan kepada terdakwa, konsekuensi pembuktiannya pertama-tamanho harus diperiksa lebih dahulu dakwaan primer apabila tidak terbukti baru beralih kepada dakwaan subsider dan demikian seterusnya. Palavras-chave para esta categoria. Contoh: Primer pasal 338 KUHP Subordinado pasal 353 KUHP Dalam surat dakwaan beberapa perumusan tindak pidana tetapi pada hakekatnya yang merupakan tujuan utama hanya ingin membuktikan satu tindak pidana saja. Palavras-chave para este projeto adalah apabila dakwaan yang ke I terbukti maka yang lain tidak dapat ditunda lagi. Jadi jaksa langsung dapat membuktikan bahwa dakwaan dianggap terbukti tanpa terkait oleh urutan dakwaan yang tercantum dalam surat dakwaan. Apabila dakwaan ke Eu tenho um terbukti maka yang lain tidak dapat ditunda lagi. Jadi jaksa langsung dapat membuktikan bahwa dakwaan dianggap terbukti tanpa terkait oleh urutan dakwaan yang tercantum dalam surat dakwaan. Jadi disini ada faktor memílio dakwaan yang mana yang dapat dibuktikan. Bentuk surat dakwaan eang disusun secara kombinasi yang didalamnya mengandung bentuk dakwaan kumulatif yang masing-masing dapat terdiri dari dakwaan subsider dan atau alternatif atau dapat juga antara bentuk subsider dan kumulatif. Misal. Ke Satu Primário pasal 338 KUHP Subsider pasal 351 ayat 3 KUHP Não há comentários sobre este aplicativo. - Penahanan olekh jaksa penuntut umum sejak tanggal82308230. Contoh Surat Dakwaan (contoh c) Bahwa ia terdakwa Amir pada hari Sabtu tanggal 29/12/07 sekitar pukul 09.00 WIB atau pada suatu hari dalam bulan Descoberto a partir de um dia de festa 2007 bertempat di teras rumah Aur Birugo Tigo Baleh Bukittinggi Atau setidak-tidaknya de tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi tela de mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unidade kendaraan roda empat Merk Kijang Não Pol BA 4763 L warna hitam yang ditaksir harganya sekitar 50 juta atau setidak-tidaknya lebih dari 250 yang sama Sekali, ata, sebagian, teresuk, kepunyaan, JONO, atau, kepunyaan, orang, lain, selain, terdakwa, dengan, maksud, akan, memiliki, barang, itu, dengan melawan hukum. Perdido por um dilatador de água, por um lado, por um lago, por um lago, por um lago, por um lago, por um lago, por um lago, por um lago, por um lago, por um lago, por um lago e por um lago. Pelan-pelan membuka kunci stir. Obeng mana yang tidak biasa dipergunakan oleh yang berhak / punya untuk membuka agitar kendaraan tersebut lalu terdakwa mendorong ke jalan umum. Setelah kira-kira 10 metros jauhnya barulah terdakwa menghidupkan mesão dengan menggunakan obeng tadi. Clique aqui para cancelar o registo de Kota Bukittinggi. Perbuatan terdakwa adalah kejahatan pencuriano dengan memakai anak kunci palsu sebagaiman diatur atau diancam pidan dalam pasal 363. I ke 5 KUHP. 2) Menghentikan penyidikan Dengan membuat Surate Ketetapan Penghentan Penuntutan Surat Perlawanan Atas Apabila de sidang pengadilan dalam perkara pidana setelah penuntut umum membacakan surat dakwaan, maka terdakwa mempunyai hak menyatakan keberatan atau tidak menyetujui isi surat dakwaan. Inilah yang dinamakan eksepsi. Dasar hukum bagi terdakwa mengajukan eksepsi adalah pasal 156. 1 KUHP yang berbunyi 8220Dalam hal terdakwa atau penasehat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau Surat dakwaan Harus dibatalkan maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya. Hakim mempertimbangkan keberatan untuk selanjutnya mengambil keputusan8221. Kesimpulan dari pasal 156. 1 KUHP yang dapat diminutakan eksepsi adalah yang merupakan isi eksepsi adalah: 1. Pengadilan tersebut tidak berhak mengadili perkara tersebut untuk pembakaran ini sedang dikembangkan dengan hak pengadilan secara absolut dan relatif. 2. Surat dakwaan tidak dapat diterma, hal ini dihubungkan dânga keadaan daluarsa dan tidak memenuhi syarat formil 3. Surate dakwaan harus dibatalkan, hal ini dihubungkan bila tidak memenuhi syarat materil. Sesuai dengan kalimat terakhir pasal 156. 1 KUHP hakim harus membroikan keputusan terhadap eksepsi tersebut. Hakim bisa mengambil salah satu dari ketiga keputusan mengenai eksepsi yaitu: 1. Eksepsi diterima akibat dari keputusan ini persidangan tidak dapat dilanjutkan lagi dan berkas perkara dikembalikan kepada penyidik. Penuntut umum juga boleh mengajukan perlawanan kepada Pengadilan Tinggi mengenai keputusan eksepsi diterima. 2. Eksepsi ditolak, jika eksepsi, ditolak, persidangan, dilanjutkan, dalam, arti, kata, dilakukan, pemeriksaan, oleh, hakim, dan, diberi, keputusan, akhir. 3. Eksepsi diputuskan untuk diberi keputusan bersamaan dengan pokok perkara maka persidangan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan kemudiano baru hakim menjatuhkan keputusan mengenai eksepsi tersebut. Jadi dalam putusan yang ketiga ini sebelum hakim membro de keputusan akhir dari perkara yang disidangkan, hakim terlebih dahulu harus memutuskan mengênico eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum. Dasar hukum dari penuntut umum mengajukan tuntutan requisitoir adalah pasal 182. 1 huru a KUHAP yang berbunyi 8220Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai penuntutumum mengajukan tuntutan pidana (requisitoir) 8221. Bagaimana cara que necessita tuntutan tidak diatur dalam KUHP hanya berlaku ketentu-ketentuan dalam praktek sehari-hari. Hal ini sama dengan cara bagaimana menyusun surat dakwaan yakni A vida é um homem que é um homem de kemudian e um membro de um grupo de pessoas. Dalam pengetahuan harus dimasukkan a. Identitas dari jaksa penuntut umum b. Identitas terdakwa c. Isi surat dakwaan 2. Fakta eang terungkap de persidangan, disini harus dimasukkan. uma. Keterangan saksi / saksi korban / saksi biasa / saksi ahli b. Keterangan terdakwa c. Pemeriksaan barang bukti 3. Pembahasan yuridis dari pasal-pasal yang dapat, maksudnya bagi ini harus dibahas secara harfiah / menurut hukum pidana mengenai unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwa. Dalam pembahasan unsur ini harus dimasukkan pendurar para sarjana dan yurisprudensi mengenai unsur tersebut. 4. Pembahasan Pokok-Pokok dan yuridis Maksudnya adalah pembahasan Disini diurutkan dengan pembahasan no 2 dan 3 sehingga tergambar dari Bukti-Bukti yang disampaikan di Sidang pengadilan terhadap unsur tindak pidana yang terbukti didakwakan. Dalam penutup ini dicantumkan ucapan terima kasi kepada majelis hakim dan ditutup dengan kata-kata 8216dengan pengharapan kiranya hakim ketuá dan majelis hakim atas pendurar sepappat dengan kami8217. Dasar hukum bagi penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan adala pasal 182 ayat 1 huruf b. 8220Tuntutan seseorang atas pembelaan dilakukan secara teknis dan setelah dibacakan Segera diserahkan kepada Ketua Sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan8221 ISI Pokok DARI PEMBELAAN Adalah melemahkan ISI dari tuntutan (requisitoir) penuntut umum dengan kata deitado diajukan jika ISI requisitoir berusaha membuktikan kesalahan terdakwa dengan alat Bukti yang Di sidang, pengadilan, dengan, melihat isi, pledoi / pembelaan, bahwa, terdakwa, bersalah, melakukan, tindak, pidana, karena, bukti-bukti, yang, diajukan, ke, sidang, pengadilan, tidak, cukup. Bahan untuk membuat pembelaan bagi penasehat hukum adalah: 1. Berkas perkara / Berita acará 2. Surat dakwaan 3. Berita acará persidanganKabarIndonesia Hukum Ketua Umum IPHI Indra Sahnun Lubis, SH: Tindak Tegas Oknum Jaksa Pemeras Terdakwa Oleh. Arman Rachmadi 24-ABR-2008, 23:57:03 WIB Kabarindonesia - Jacarta, Tersangka diperas oleh oknum Jaksa Mungkin inik sudah lama menjadi rahasia umum dikalangan praktisi hokum dan masyarakat luas. Namun untuk melaporkan adanya dugaan pemerasan ke tersangka oleh oknum jaksa, selin harus ada bukti, juga diperlukan keberanian oleh seseorang untuk mengungkap perkar tersebut ke pihak yang berwenang. Keberanian untuk mengungkap Masalah inilah yang dilakukan Oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penasehat Hukum Indonésia (DPP IPHI) Indra Sahnun Lubis, SH beserta pengurus DPP IPHI Mistos, saat beraudiensi dengan Jaksa Agung RI Hendarman Supanji, yang didampingi Oleh Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) por Jaksa Agung Muda por Pidana Umum (Jampidum) por Gedung Kejaksaan Agung baru-baru ini. Sedangkan dari DPP IPHI, Indra di dampingi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP IPHI Abdul Rahim Hasibuan, Ketua I, Herman Kadir, Seusai audensi dengan Jaksa Agung RI, pessoa persa Indra mengatakan, saat ini ia menangani kliennya atas nama terdakwa Fedti dan Kho Thui Siang dengan no. Perkara 457 / Pid / 2008 / Tng, yang diduga melanggar UU n. ° 15 de 2001 tentang merek jo. UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Indra menjelaskan, sebelumnya, dalam penyidikan perkara tersebut, kliennya tidak pernah ditahan oleh Polda Metro Jaya. Namun kata Indra, saat kliennya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Banten), serta berkas perkaranya ditangani Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Dikdaya (ED), oknum jaksa tersebut diakui Indra, telah meminta uang kepada terdakwa sebesar R $ 350 juta, jika terdakwa Tersebut tidak mau ditahan. QuotTindakan oknum Jaksa tersebut sangat kami sesalan, dia (ED) terang-terangan minta kepada klien saya, jika klien kami tidak mau ditahan harus membayar Rp 350 juta. Karena klien kami tak, berikan uangnya, maka klien, kami ditahan, quot ungkap Indra. Menurutnya, saat ia beserta pengurusnya beraudiensi dengan Jaksa Agung, disampaikannya bahwa penahanan terdakwa, kadang dijadikan komoditi pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa di seluruh Indonésia. Masalahnya kata Indra, tindakan pemerasan tersebut sudah menyakitkan masyarakat. Ia memahami dan memaklumi tindakan oknum Jaksa yang meminta uang kepada Terdakwa, tapi tentu dalam jumlah yang normal, bukan dengan cara diperas. QuotTentunya, kalau, sampai, terjadi, pemerasan, hal, inilah, yang, kami, minta, kepada, seluruh, Advokat, untuk, melaporkan, kepada, Jaksa, Agung, quot, tegasnya. Ia juga meminta kepada Jaksa Agung untuk meneliti Todos Cronometram penahanan yang kejaksaan dilakukan, apabila penahanan itu tidak wajar atau bernuansa pemerasan kata Indra, Jaksa Agung Harus menindak oknum jaksa tersebut, bila Perlu oknum Jaksa tersebut Perlu dipecat. Indra mengatakan, dari kerja sama Antara Advokat dengan Kejaksaan Agung ini, diharapkan dapat memperbaiki Citra dan kinerja dari jaksa. IPHI Tidak Keluar dari Peradi TAPI Setuju Konggres Advokat Sementara itu Pasca Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Bali 18 de abril de 2008 yang lalu, menegaskan Indra Hasil Nome do arquivo IPHI tidak keluar dari Perhimpunan Advokat Indonésia (Peradi) dan IPHI tetap mendukung dilaksanakannya Konggres Advokat Indonésia. Pernyataan Indra diamini oleh Sek-Jend DPP IPHI Abdul Rahim Hasibuan, Abdul Rahim mengatakan, seluruh Dewan Pimpinan Daerah (IPDH) IPHI setuju dengan hasil Rapimnas tersebut. QuotTentunya dengan hasil Rapmes IPHI yang menyatakan mayoritas anggota IPHI setuju dengan adanya konggres Advokat Indonésia, tetapi tidak keluar dari Peradi. Tapi jika konggres ini berhasil, maka barulá IPHI keluar dari Peradi, quotes jelas Indra. Blog: pewarta-kabarindonesia. blogspot / Alamat ratron (sobreat elektronik): redaksikabarindonesia Berita besar hari ini. Kunjungi segera: kabarindonesia

No comments:

Post a Comment